Banten Akan Batasi Truk Tambang, Hanya Boleh Melintas Malam Hari

SERANG | FOKUS TV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani permasalahan truk tambang yang melintas di wilayah Banten. Langkah ini diambil guna menertibkan jam operasional truk tambang yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, aturan jam operasional truk akan diberlakukan secara seragam di seluruh wilayah provinsi. Menurutnya, truk hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari.
“Saya minta dibentuk Satgas Angkutan Tambang. Jam operasinya dari pukul 22.00 sampai pukul 05.00, supaya tidak mengganggu anak sekolah dan pekerja,” ujar Dimyati di Kota Serang, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan, keseragaman aturan menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan kebijakan antarwilayah yang dapat menimbulkan kemacetan baru.
“Jangan nanti di satu daerah jam 07.00, di tempat lain jam 09.00. Begitu sampai sana macet lagi. Harus seragam,” katanya.
Dimyati menilai penertiban jam operasi truk tambang mendesak dilakukan karena aktivitas angkutan tambang kerap menimbulkan kerusakan jalan, polusi debu, dan kecelakaan lalu lintas.
“Kadang-kadang tambang itu tidak punya kantong parkir, tidak punya terpal, bawa truk kotor, keluar tidak disemprot dulu. Akibatnya, jalan jadi rusak,” ujarnya.
Untuk mengoptimalkan pengawasan, Pemprov Banten akan melibatkan berbagai instansi dalam pembentukan satgas tersebut. Kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan penegakan aturan di lapangan.
“Saya minta satgas ini melibatkan kepolisian, kejaksaan, dinas perhubungan, ESDM, tenaga kerja, perindustrian, dan lingkungan hidup. Semua harus berkolaborasi,” tutur Dimyati.
Status Terkini
Rencana pembentukan satgas masih dalam tahap koordinasi antara Pemprov Banten dengan pemerintah kabupaten/kota. Aturan resmi diperkirakan akan diumumkan setelah kesepakatan lintas daerah tercapai.